Example 728x250
Bone

Tim URC SatReskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Aset Gardu Induk PLN, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3 Miliar

6
×

Tim URC SatReskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Aset Gardu Induk PLN, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

BONE – Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bone mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik Gardu Induk PT PLN (Persero). Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku utama beserta seorang penadah, sementara empat orang lainnya masih berstatus daftar pencarian.

 

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Gardu Induk PLN. Laporan polisi diajukan oleh ASA, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga pengungkapan jaringan pelaku.

 

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa para pelaku telah lebih dahulu melakukan survei di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya. Dua orang terduga pelaku berinisial ZS dan MS diketahui memantau kondisi gardu induk selama beberapa menit untuk menganalisis situasi keamanan, kemudian meninggalkan lokasi guna menyusun rencana pencurian.

 

Beberapa hari kemudian, tepat pada 23 Juli 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali ke lokasi menggunakan sebuah mobil dan mulai mengeksekusi aksinya. Mereka terlebih dahulu mengambil 36 unit baterai Nikel Kadmium 1.2 V 400 Ah milik PT PLN (Persero).

 

Tak berhenti di situ, para pelaku juga diduga membongkar dan membawa berbagai komponen penting instalasi kelistrikan, di antaranya kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor circuit breaker (CB), musbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel. Aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan kembali mendatangi lokasi yang sama untuk mengambil komponen lainnya dalam beberapa tahap.

 

Setelah berhasil menguasai barang hasil curian, para pelaku kemudian menghubungi seorang penadah berinisial JN. Dari hasil kesepakatan, sebanyak 36 baterai Nikel Kadmium dijual dengan nilai Rp8.880.000.

 

Sementara komponen logam dan kabel hasil curian lainnya dijual ke wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000.

 

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan empat orang lain berinisial AT, RS, ML, dan AD Keempatnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang, satu buah cutter, dua unit mobil pikap, dua buah obeng, empat buah kunci pas, 36 unit baterai Nikel Kadmium 1.2 V 400 Ah, serta beberapa karung yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari pihak PLN.

 

“Para pelaku diketahui telah melakukan pengamatan lebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, mereka juga mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian kepada penadah dan pengepul besi tua. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Akp Alvin

 

AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, selain mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak PT PLN (Persero) untuk mendalami besaran kerugian yang ditimbulkan. “Estimasi sementara, kerugian akibat pencurian aset di Gardu Induk PLN ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Kami masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, Tim terus memburu 3 terduga pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pencurian aset infrastruktur kelistrikan tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!