BONE — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan tiga pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ketiganya diamankan pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Mereka masing-masing berinisial ASW (32), AMW (29), dan AP (43).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu buah pembungkus rokok yang kemudian dibawa sebagai barang bukti.
Menurut informasi kepolisian, ketiga pria tersebut diamankan sesaat setelah diduga mengonsumsi sabu. Mereka kemudian bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irham.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkotika karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” katanya.
“Kasus ini juga mencuat karena salah satu terduga pelaku disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD Kabupaten Bone. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi identitas anggota DPRD maupun hubungan tersebut.”
Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bone sebelumnya juga mencakup penyelidikan terhadap pengguna maupun dugaan jaringan peredaran, dengan proses hukum disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan.













