Example 728x250
BoneUncategorized

Mengaku Wartawan, Terduga Pelaku Bakar Istri Sempat Bersitegang Dengan Aparat

4
×

Mengaku Wartawan, Terduga Pelaku Bakar Istri Sempat Bersitegang Dengan Aparat

Sebarkan artikel ini

 

BONE— Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Samballoge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban berinisial F (30), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, berinisial FP (30).

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0278/88/IV/2016.

Peristiwa diduga bermula saat FP mencurigai istrinya berselingkuh dengan seseorang. Kecurigaan tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya.

Dalam kondisi emosi, FP diduga memukul dan menendang bagian kepala korban. Pelaku kemudian diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum membakarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan merasakan sakit di sekujur badan.

Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi Polres Bone untuk melaporkan kasus tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

Polisi kemudian mengamankan FP ke Mapolres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan.

Namun, proses pengamanan disebut sempat diwarnai ketegangan. FP diduga sempat bersitegang dengan aparat saat hendak diamankan.

Dalam situasi tersebut, FP juga disebut mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online.

Meski demikian, polisi tetap mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait laporan dugaan KDRT tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan korban, pelapor dan pihak terkait lainnya.

“Yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ananda.

Ia menegaskan, status maupun profesi seseorang tidak menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana.

“Kami tetap mengedepankan prosedur dalam setiap penanganan perkara. Apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan kekerasan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!