Bone – Peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, jajaran Polsek Lamuru, Polres Bone, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu yang diduga telah lama beroperasi di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai sekitar 19 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena wilayah Kecamatan Lamuru kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H. membentuk tim khusus dan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif melalui metode undercover buy untuk memastikan aktivitas para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AL di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dari tangan AL, polisi menyita dua sachet sabu yang terdiri atas satu paket dengan berat sekitar satu gram dan satu paket bernilai Rp200 ribu. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih besar.
Hasil interogasi terhadap AL mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran sabu tersebut. Keesokan harinya, Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 Wita, personel Polsek Lamuru bergerak menuju wilayah Abbutungnge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AK yang diduga berperan sebagai pemasok sabu, serta JM yang diduga bertugas sebagai kurir atau pengantar barang haram tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan empat sachet sabu ukuran sedang dengan total berat sekitar delapan gram yang berada dalam penguasaan AK.
Pengembangan perkara belum berhenti. Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, polisi kembali bergerak pada hari yang sama sekitar pukul 18.05 Wita menuju Desa Turucinnae.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area kebun milik warga. Dari tempat penyimpanan itu, polisi menyita 87 sachet sabu siap edar dengan total berat sekitar 10 gram, terdiri atas 65 paket bernilai Rp200 ribu dan 22 paket bernilai Rp400 ribu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai sekitar 19 gram sabu, yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bone.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya menyasar hingga ke pelosok desa. Praktik tersebut bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Lamuru menegaskan pengungkapan ini bukan akhir dari pemberantasan narkoba. Aparat akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Masyarakat juga diimbau agar tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa informasi dari warga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang selama ini merusak kehidupan masyarakat.
Polisi menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Bone. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen menjaga Bone dari ancaman narkotika.













