BONE — Aksi pencurian sebuah kafe di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang elektronik dan peralatan usaha dengan total kerugian korban mencapai Rp27 juta.
Terduga pelaku berinisial ADR, warga Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Ia diketahui bekerja sebagai kurir ojek online dan disebut merupakan mantan karyawan kafe yang menjadi lokasi pencurian.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Tim dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H.
Kasus ini bermula ketika kafe milik korban dalam kondisi kosong. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga merusak bagian plafon dan kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kafe.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kulkas merek Sharp, satu unit televisi LCD Sharp beserta mesinnya, satu unit mesin freezer, serta stabilizer mesin espresso merek Matsunaga.
Tak hanya itu, sebuah unit outdoor AC yang terpasang di bagian luar kafe juga turut menjadi sasaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanete Riattang melalui laporan polisi Nomor LP/B/139/VII/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ADR beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan.
Terduga pelaku mengaku telah empat kali memasuki lokasi kejadian. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual ke tempat pembelian barang bekas atau rongsokan.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku disebut memperoleh sekitar Rp800 ribu. Uang itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, satu unit televisi LCD yang disebut dalam kondisi rusak diduga sempat dibakar oleh pelaku.
Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., mengatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan sebagian barang hasil curian telah dijual. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara keseluruhan perkara ini, termasuk menelusuri barang bukti yang belum ditemukan,” ujar Nasrum.
Nasrum menambahkan, pihaknya juga masih mendalami keterangan terduga pelaku yang mengaku telah empat kali memasuki lokasi kejadian.
“Kami juga masih mendalami apakah ada barang lain yang diambil pada kesempatan sebelumnya. Termasuk menelusuri barang hasil curian yang telah dijual, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini dapat kami ungkap secara terang,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, dua kamera CCTV, delapan lampu backdrop, satu buah exhaust, satu perangkat WiFi, dua buah obeng, satu kunci tang, tiga memory CCTV, satu tas, serta satu karung berwarna putih.
Sejumlah barang hasil pencurian juga disebut telah dijual kepada pembeli barang bekas. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap alur barang hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk menelusuri seluruh barang yang diduga telah dijual oleh terduga pelaku.













