BONE — Kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di teras sebuah rumah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit telepon seluler milik warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (50), seorang wiraswasta, dan MY (43), seorang guru. Keduanya diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/455/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Korban sekaligus pelapor, Nofriansyah (30), seorang petani asal Desa Ajang Pulu, Kecamatan Cina, saat itu sedang tertidur di teras rumah temannya.
Sebelum tertidur, korban meletakkan telepon selulernya di dekat tempat ia berbaring. Namun, ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Barang yang hilang berupa satu unit Vivo Y28 warna hijau dengan nilai kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hampir satu bulan setelah kejadian, polisi akhirnya memperoleh titik terang. Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Jeppee.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan personel Resmob setelah menerima laporan masyarakat.
> “Personel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah identitas terduga pelaku diketahui, keduanya kemudian berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ananda.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku membenarkan telah mengambil telepon seluler milik korban yang saat itu sedang tertidur di teras rumah.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit HP Vivo Y28. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bone. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, khususnya ketika sedang beristirahat di tempat terbuka.













