Example 728x250
Bone

Bukan Pencuri, MY dan S Klaim Hanya Pembeli HP yang Belakangan Diketahui Hasil Curian

3
×

Bukan Pencuri, MY dan S Klaim Hanya Pembeli HP yang Belakangan Diketahui Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

BONE – Menyikapi pemberitaan yang beredar Saya MY dan S dalam perkara tersebut bermaksud klarifikasi bahwa pelaku pencurian bukan kami berdua disini kami sebagai pembeli dan bahasa hukumnya penada karna barang hp yang kami beli ternyata barang curian

 

Namun kami menegaskan hp yang kami beli ini tidak tau sama sekali bahwa hp tersebut hasil curian.

 

MY dan S  disebut terlibat dalam perkara dugaan pencurian telepon seluler (HP) setelah perangkat tersebut ditemukan berada dalam penguasaannya saat dilakukan pelacakan. Namun, S saat ini tidak ditahan dan masih berada di Polres Bone untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, alur kepemilikan HP tersebut bermula ketika seorang berinisial MY membeli HP dari pelaku pencurian. Selanjutnya, HP tersebut dijual kembali oleh MY kepada S

Persoalan muncul setelah HP yang dilaporkan hilang tersebut dilakukan pelacakan (tracking) dan diketahui berada dalam penguasaan S .

 

Dalam rangkaian transaksi tersebut, S disebut sebagai pihak ketiga yang menguasai HP setelah sebelumnya dibeli dari MY.

 

Dalam konteks hukum, pihak yang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penadahan. Namun, status dan keterlibatan seseorang tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

S disebut masih berada di Polres Bone dan telah memberikan keterangan secara langsung. Ia tidak ditahan dalam perkara tersebut.

 

Sementara itu, informasi terakhir menyebutkan bahwa pemilik HP, MY, dan S  telah sepakat untuk berdamai terkait persoalan tersebut.

 

Meski demikian, proses hukum dan status masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!