Example 728x250
Bone

Kendaraan Dinas di Duga isi BBM Subsidi di SPBU Bone

6
×

Kendaraan Dinas di Duga isi BBM Subsidi di SPBU Bone

Sebarkan artikel ini

Public, Bone- Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan dinas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kali ini, sebuah mobil dinas jenis MPV Toyota Avanza terlihat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Jalan Mangga, Kabupaten Bone. Temuan tersebut dilaporkan oleh warga dan kemudian ditindaklanjuti oleh Anggota Satgas BBM Subsidi Merah Putih Wilayah SPBU Jalan Mangga, Edy Saputra Syam.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas memiliki ketentuan dan pengecualian tertentu. Di lokasi yang sama, sebelumnya juga sempat ditemukan kendaraan berpelat merah yang mengisi BBM bersubsidi.

Edy Saputra Syam mengatakan, laporan mengenai Avanza tersebut telah diteruskannya kepada Koordinator Satgas BBM Subsidi Merah Putih. Ia juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone.

Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Edy, pihak DLH menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk pelayanan persampahan.

“Setelah saya teruskan temuan ini ke Kord Satgas BBM dan dikonfirmasi ke Kadis DLH, beliau menjelaskan bahwa sesuai Perpres untuk layanan umum memungkinkan menggunakan BBM subsidi seperti mobil sampah. Berhubung keterbatasan armada, mobil Avanza digunakan angkut sampah non-organik makanya beli Pertalite,” ungkap Edy.

Kepala DLH Kabupaten Bone, Dray Febriyanto, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional yang dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan persampahan.

Menurutnya, Avanza tersebut digunakan untuk mengangkut sampah terpilah, khususnya sampah non-organik, dari bank sampah maupun sejumlah titik pengumpulan sampah.

Dray menjelaskan, keterbatasan armada khusus pengangkut sampah menjadi alasan pihaknya memanfaatkan kendaraan tersebut.

“Dalam Perpres yang mengatur BBM bersubsidi, mobil pelayanan publik seperti pemadam, Ambulance, dan pelayanan persampahan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Dray.

Namun, ketika ditanyakan mengenai penggunaan Avanza yang secara konstruksi bukan kendaraan pengangkut sampah, Dray mengakui bahwa kendaraan tersebut memang bukan peruntukan utamanya.

“Memang bukan peruntukannya, cuma karena keterbatasan armada kita manfaatkan. Karena sampah terpilah sedapat mungkin tidak diangkut mobil yang membuang ke TPA,” terangnya.

Di sisi lain, Koordinator Satgas Pengendalian BBM Subsidi Merah Putih Kabupaten Bone, Andi Amran, mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut.

Ia menegaskan, pada prinsipnya kendaraan dinas tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi apabila tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian yang berlaku.

“Saya baru mengetahui laporan itu. Namun sepengetahuan saya, kendaraan dinas tidak boleh mengisi BBM subsidi kecuali hal-hal tertentu,” ujar Andi Amran.

Perbedaan penjelasan tersebut kini menjadi titik penting yang perlu diperjelas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah kendaraan tersebut mengangkut sampah, tetapi juga apakah jenis kendaraan, fungsi operasional, serta mekanisme penggunaannya telah memenuhi ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Jika kendaraan tersebut memang digunakan sebagai bagian dari pelayanan persampahan, perlu dipastikan pula dasar administrasi dan teknis yang menjadi landasan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk status kendaraan dan mekanisme pembeliannya di SPBU.

Terlebih, BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya memiliki aturan khusus agar tepat sasaran.

Satgas BBM Subsidi Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kendaraan tersebut dan memastikan apakah penggunaan Pertalite bersubsidi oleh Avanza operasional DLH tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!