BONE – Dugaan praktik penipuan berkedok transaksi jual beli telur ayam ras di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menjadi perhatian setelah jumlah pihak yang mengaku menjadi korban disebut terus bertambah. Tidak lagi hanya melibatkan satu pelapor, perkara ini kini diduga menyeret puluhan pedagang dan peternak dengan nilai kerugian yang bervariasi, bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah korban mulai melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Salah satunya teregister di Polres Bone melalui Laporan Polisi Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026, dengan terlapor seorang perempuan berinisial R (72).
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor Muhammad Asyraf Rahmat (29) mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi penjualan telur yang diduga tidak dibayar secara penuh. Peristiwa itu disebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam laporannya, Asyraf menjelaskan bahwa transaksi diawali dengan pembicaraan mengenai harga telur di kediaman terlapor. Setelah kesepakatan tercapai, sekitar 400 rak telur diambil oleh cucu terlapor yang berinisial NS. Namun, pembayaran yang diterima hanya sebagian, sementara sisa nilai transaksi hingga kini disebut belum diselesaikan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.
Kasus serupa juga diakui dialami pedagang telur lainnya. Salah seorang di antaranya, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), mengaku kehilangan uang senilai Rp55,2 juta setelah beberapa kali memenuhi pesanan telur dalam jumlah besar.
Menurut Andi, awalnya ia diyakinkan dengan tawaran kerja sama distribusi telur yang disebut akan dipasok ke sebuah perusahaan. Pada transaksi pertama, pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan. Pola tersebut kemudian terus berulang melalui pemesanan dalam jumlah besar, sementara pembayaran berikutnya hanya menutup sebagian transaksi sebelumnya.
Karena meyakini sisa pembayaran akan diselesaikan, Andi tetap mengirimkan pesanan. Namun hingga kini, tunggakan sebesar Rp55,2 juta disebut belum pernah diterima.
Sebagai bentuk penyelesaian, kedua pihak sempat menandatangani surat pernyataan pada 30 Juni 2026 yang memuat pengakuan adanya utang dan komitmen pelunasan paling lambat 9 Juli 2026. Akan tetapi, menurut pengakuan korban, hingga tenggat waktu berlalu pembayaran tidak kunjung direalisasikan.
Belakangan, Andi juga mengaku mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai bentuk jaminan pembayaran ternyata bukan milik pribadi, melainkan rumah kontrakan. Temuan itu semakin memperkuat keyakinannya untuk menempuh jalur hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan modus serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Bone. Sejumlah pedagang dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep juga dikabarkan mengaku mengalami peristiwa dengan pola yang hampir sama, yakni pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian, kemudian menyisakan tunggakan yang belum diselesaikan.
Meski demikian, jumlah pasti korban maupun total nilai kerugian masih menunggu pendataan dan verifikasi dari penyidik. Aparat kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah laporan-laporan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa dugaan yang muncul tidak lagi sebatas sengketa transaksi antara penjual dan pembeli, melainkan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak yang merasa dirugikan dengan pola transaksi yang serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas seluruh informasi yang berkembang.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berlangsung. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













