Example 728x250
Bone

Kurang dari Delapan Jam, Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Berebbo

3
×

Kurang dari Delapan Jam, Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Berebbo

Sebarkan artikel ini

Bone – Aparat Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone. Kurang dari delapan jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi, terduga pelaku berhasil diamankan beserta pengakuannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Poros Wollangi, Desa Tanete Buang, Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VII/2026/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Pelapor dalam perkara ini diinisialkan A.A. (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.

Berkat kerja cepat petugas di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi. Pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, tim Resmob berhasil mengamankan S.A.B. (40), warga Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone. Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Poros Wollangi, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, S.A.B. mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bone menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan penggunaan senjata tajam karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!