Example 728x250
Soppeng

Terbongkar! Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di Soppeng Berujung Meja Hijau, Polisi Sita 1,6 KL BBM dan Lima Mobil

17
×

Terbongkar! Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di Soppeng Berujung Meja Hijau, Polisi Sita 1,6 KL BBM dan Lima Mobil

Sebarkan artikel ini

Public, Soppeng– Upaya memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi akhirnya berujung ke proses hukum. Satreskrim Polres Soppeng resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ipda Alfian, Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Tak hanya para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Total 1.651 liter BBM subsidi tersebut diduga hendak diperdagangkan kembali di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU sebelum dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng tahun ini. Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah praktik pelangsiran maupun penimbunan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Menurut polisi, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan secara ilegal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300