Example 728x250
Soppeng

Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan RTLH di Soppeng, Mayoritas Penerima Bukan Kelompok Miskin

7
×

Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan RTLH di Soppeng, Mayoritas Penerima Bukan Kelompok Miskin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Public, Soppeng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP) Kabupaten Soppeng.

Dalam hasil pemeriksaan yang diperoleh, BPK mengungkapkan bahwa pelaksanaan bantuan dilakukan melalui pengadaan bahan bangunan yang kemudian disalurkan kepada 20 penerima untuk pembangunan rumah secara swadaya.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi bahwa proses penetapan penerima bantuan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pemilihan calon penerima dilakukan melalui usulan pemerintah desa, survei lapangan, hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Akan tetapi, tim pemeriksa mencatat bahwa proses tersebut tidak memperhatikan data penerima dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penetapan penerima.

Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa 14 dari 20 penerima bantuan bukan berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 5 atau kategori masyarakat miskin, melainkan masuk dalam kelompok Desil 6 hingga 10 yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Selain itu, hasil pengamatan fisik dan konfirmasi kepada penerima bantuan menunjukkan sebagian penerima telah memiliki rumah layak huni, bahkan ada yang memiliki rumah lain yang disewakan untuk rumah kos, memiliki kendaraan, serta kondisi ekonomi yang dinilai lebih baik dibandingkan masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran program.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyebabkan bantuan pemerintah tidak tepat sasaran dan mengurangi efektivitas program penanggulangan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BPK pun meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan perbaikan mekanisme penetapan calon penerima bantuan agar mengacu pada ketentuan yang berlaku, memanfaatkan data sosial terbaru, serta memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!