Public, Enrekang- Kepolisian Resor Enrekang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SS yang ditemukan meninggal dunia di kawasan perbukitan Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.
Dalam perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang menetapkan seorang laki-laki berinisial MAR sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara dilakukan dengan menghubungkan berbagai petunjuk yang ditemukan sejak korban dilaporkan hilang hingga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Setiap informasi kami dalami dan kami hubungkan antara keterangan saksi, hasil olah TKP, pemeriksaan medis, informasi digital maupun barang bukti lainnya. Semuanya harus memiliki keterkaitan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dodie.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026, ketika korban SS diketahui menuju wilayah Kecamatan Bungin. Sebelum keberadaannya tidak diketahui, korban masih sempat berkomunikasi dengan salah seorang kerabat melalui telepon.
Sejumlah saksi kemudian melihat korban dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam menuju kawasan perbukitan di Dusun Banua.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunj













