Public, Bone – Aktivitas tambang Galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang telah beroperasi sekitar satu tahun, kini menjadi sorotan setelah memakan korban jiwa.
Seorang operator ekskavator bernama Irfan dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi tambang pada Jumat (24/7/2026).
Insiden tersebut memunculkan berbagai informasi terkait aktivitas penambangan yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut, termasuk dugaan mekanisme pembagian hasil dari setiap truk material yang keluar dari lokasi tambang.
Salah seorang pemilik lahan yang ditemui di lokasi tambang pada Sabtu (25/7/2026) mengungkapkan bahwa sejak izin tambang dikantongi oleh Andi Danial, aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari.
Menurutnya, rata-rata sekitar 20 truk material berupa batu dan tanah timbunan diangkut keluar dari lokasi tambang setiap harinya.
“Kalau setiap hari itu, ya sekitar 20 truk,” ujarnya.
Pemilik lahan tersebut memperkirakan area tambang mencapai sekitar 38 hektare. Namun, tidak seluruh lahan dapat ditambang karena sebagian masih berupa lahan perkebunan yang relatif datar.
Ia menjelaskan, pemilik lahan tidak menerima pembayaran dalam bentuk sewa lahan, melainkan memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah truk yang mengangkut material.
Untuk material timbunan, pemilik lahan mengaku menerima Rp7.000 per truk, sedangkan untuk material batu sebesar Rp25.000 per truk.
“Saya dikasi Rp7.000 untuk timbunan, kalau batu Rp25.000, itu per truk,” katanya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebut bahwa Andi Danial disebut hanya sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Sementara aktivitas operasional penambangan, termasuk penyediaan alat berat berupa ekskavator, disebut dilakukan oleh pihak lain yang bermitra dengannya.
Ia mengklaim hasil usaha tambang kemudian dibagi kepada beberapa pihak, yakni pemegang izin, pemilik ekskavator, pemilik lahan, serta kepala desa.
“Mana mau juga kepala desa kalau tidak ada bagiannya. Itu dikasi Rp5.000 per truk, rata timbunan sama batu. Tapi dia bukan hanya tambang sini dia dapat, semua tambang di Lampoko,” ungkapnya.
Bila klaim tersebut benar, dengan rata-rata 20 truk per hari dari satu lokasi tambang, maka kepala desa disebut dapat menerima sekitar Rp100.000 per hari dari lokasi tersebut. Nilai itu belum termasuk dugaan penerimaan dari lokasi tambang lain yang berada di Desa Lampoko.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa izin tambang disebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila proses penambangan dinilai belum selesai atau kondisi lahan belum diratakan.
Ia menambahkan, lahan seluas sekitar 38 hektare tersebut diketahui dimiliki oleh lima orang, namun izin usaha pertambangan disebut hanya atas nama Andi Danial.
Hingga berita ini diterbitkan, Andi Danial, Kepala Desa Lampoko, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi mengenai dugaan mekanisme pembagian hasil tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.













