BONE —Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dengan total barang bukti sekitar 60,56 gram sabu.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Petugas bergerak ke wilayah Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dan mengamankan seorang pria berinisial ER.
Dari tangan ER, polisi menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik.
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada ER. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengurai jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasilnya, seorang pria berinisial MU, yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, turut diamankan.
MU ditangkap di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bone.
Dari tangan MU, polisi kembali menemukan sabu seberat 50,56 gram.
Jika digabungkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 60,56 gram.
“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/8/2026).
Kapolres Bone didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit Idik II Satresnarkoba Andi Mansur.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam.
Dua tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.
Pengungkapan 60 gram sabu ini menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang terus dilakukan Satresnarkoba Polres Bone.
Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan, terhitung sejak 8 Agustus hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total 55 tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Bone bukan perkara kecil. Di balik setiap paket yang beredar, terdapat ancaman terhadap masyarakat yang berpotensi menjangkau berbagai lapisan, termasuk generasi muda.
“Kami bisa sampaikan kepada teman-teman media bahwa dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, yaitu terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total tersangka 55 orang, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 190 gram sabu dan 0,36 tembakau sintetis,” demikian disampaikan pihak kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 760 jiwa berhasil diselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkotika.
“Dapat kami sampaikan kepada warga masyarakat sekalian, khususnya masyarakat Kabupaten Bone, bahwa Sat Narkoba telah menyelamatkan sebanyak 760 jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” lanjutnya.
Polres Bone menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut.
Kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Selanjutnya, kami mohon doa sehingga kami bisa terus mengungkap peredaran narkoba di Bone yang kita cintai dan kita banggakan sama-sama ini.
Dengan 47 perkara dan 55 tersangka hanya dalam waktu sekitar dua pekan, perang terhadap narkoba di Bone menunjukkan satu kenyataan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan perlawanan bersama, bukan hanya dari kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.













