BONE, — Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria berinisial S (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang dialami Karmila Ningsih (35), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel, peristiwa pencurian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu. Namun, korban tidak membukakan pintu lantaran sedang mandi.
Memanfaatkan situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil dua jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar yang berada di teras rumah korban. Masing-masing jerigen berisi sekitar 35 liter solar.
Selanjutnya, kedua jerigen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Agya berwarna merah sebelum terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanete Riattang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian secara berulang kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mencatat adanya laporan polisi lain, yakni LP/B/187/X/2026/SPKT/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi DW 1061 EJ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih, serta satu buah jerigen.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang, Polres Bone, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan.
Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













