Example 728x250
Bone

Istri Grebek Suami di BTN Bumi Palanga Mas, Dua Orang Diamankan Polisi

6
×

Istri Grebek Suami di BTN Bumi Palanga Mas, Dua Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BONE —Unit IV Intel Polres Bone bersama Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang mengamankan dua orang yang diduga terkait tindak pidana perzinaan di kawasan BTN Bumi Palanga Mas, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

 

Keduanya diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 Wita. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan seorang pria di salah satu rumah di kawasan tersebut.

 

Penanganan kasus ini dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., bersama personel Unit IV Intel Polres Bone dan Tim Opsnal.

 

Pria yang diamankan diketahui bernama WY, 35 tahun, warga BTN Cilellang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Sementara perempuan yang turut diamankan berinisial SW, 31 tahun, warga Jalan Sungai Musi, BTN Bumi Palanga Mas, Kelurahan Panyula.

 

Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial TR, 35 tahun, mengikuti Wahyudi yang disebut hendak keluar dengan alasan pergi ke bengkel.

 

Namun, TR kemudian menemukan sepeda motor yang digunakan Wahyudi berada di kawasan Jalan Sungai Musi, BTN Bumi Palanga Mas Blok A.57.

 

Setelah menanyakan keberadaan pemilik kendaraan kepada warga sekitar, TR mendapat informasi bahwa WY berada di bagian belakang kompleks, tepatnya di Blok A.54.

 

Tasriani kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan WY bersama SW.

 

Dalam pemeriksaan awal, WY mengaku mendatangi rumah SW dengan alasan membesuk karena perempuan tersebut sedang sakit.

 

Sementara SW mengakui telah menjalin hubungan dengan Wahyudi selama kurang lebih satu tahun.

 

Menurut keterangan TR kepada polisi, WY dan SW sebelumnya telah ditemukan bersama sebanyak dua kali.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., mengatakan, pihaknya bersama Unit IV Intel Polres Bone langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

 

Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga terkait perkara ini. Saat ini keduanya bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, jelas Nasrum.

 

Dari penanganan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone XR warna putih dan Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.

 

Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan unsur pidana serta fakta-fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!