Example 728x250
Bone

Forbes Anti Narkoba Tagih Komitmen Pemkab Bone, Tim Terpadu P4GN Ditarget Terbentuk Dua Pekan

173
×

Forbes Anti Narkoba Tagih Komitmen Pemkab Bone, Tim Terpadu P4GN Ditarget Terbentuk Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

BONE – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) disahkan, implementasinya justru dinilai masih jauh dari harapan. Regulasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba dinilai belum menunjukkan dampak nyata di lapangan.

 

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Bone yang menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Forum itu juga dihadiri Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, bersama jajaran pengurus DPP dan pengurus kecamatan. Kehadiran organisasi tersebut bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan mempertanyakan secara langsung keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat perda yang selama ini dinilai hanya berhenti sebagai produk hukum.

 

Dalam RDPU, berbagai pertanyaan kritis mengemuka. Mulai dari lemahnya koordinasi antarinstansi, belum jelasnya langkah strategis pencegahan, hingga belum terbentuknya Tim Terpadu P4GN yang justru menjadi instrumen utama sebagaimana diperintahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022.

 

Padahal, tanpa keberadaan tim tersebut, pelaksanaan program P4GN dinilai sulit berjalan secara terintegrasi. Akibatnya, upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sendiri-sendiri tanpa arah koordinasi yang kuat.

 

Ketua Umum FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa ancaman narkotika di Kabupaten Bone tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, peredarannya telah menjangkau berbagai kalangan dan mengancam masa depan generasi muda hingga ke pelosok desa.

 

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan perda.

 

“Perda ini dibentuk untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Kalau hanya menjadi dokumen tanpa implementasi, maka tujuan pembentukannya tidak akan pernah tercapai. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah aksi nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegasnya.

 

Desakan tersebut mendapat perhatian dalam forum. Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menyatakan komitmennya untuk mempercepat implementasi Perda P4GN dengan menargetkan pembentukan Tim Terpadu paling lambat dalam waktu dua minggu setelah RDPU berlangsung.

 

Tim tersebut nantinya akan menjadi pusat koordinasi lintas perangkat daerah sekaligus menggerakkan seluruh program P4GN agar berjalan lebih efektif.

 

Tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, pemerintah juga menyatakan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sebagai ujung tombak sosialisasi, edukasi, deteksi dini, serta pelibatan masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun BNN. Menurutnya, seluruh perangkat daerah wajib mengambil peran sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022.

 

RDPU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Selain percepatan pembentukan Tim Terpadu P4GN, DPRD mendorong penyediaan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, penguatan dukungan anggaran, sosialisasi perda secara masif hingga ke desa dan sekolah, transparansi pelaksanaan program, serta pelibatan aktif organisasi masyarakat termasuk FORBES Anti Narkoba Bone.

 

Forum tersebut menjadi peringatan keras bahwa implementasi Perda P4GN tidak boleh lagi berjalan lamban. Publik kini menunggu pembuktian atas komitmen yang disampaikan pemerintah daerah.

 

Target pembentukan Tim Terpadu dalam dua pekan menjadi ujian awal. Jika kembali meleset, maka kritik terhadap lemahnya implementasi Perda P4GN akan semakin menguat. Sebaliknya, apabila seluruh rekomendasi benar-benar direalisasikan, Kabupaten Bone memiliki peluang membangun sistem pencegahan narkoba yang lebih kuat, terukur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

Perang melawan narkotika tidak cukup diwujudkan melalui slogan dan regulasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian pemerintah menerjemahkan setiap pasal dalam perda menjadi kebijakan, program, dan tindakan nyata demi menyelamatkan generasi muda Bone dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300