Public,Bone-Seorang buruh di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian gabah dan tabung gas LPG 3 kilogram di rumah warga di Lingkungan Sinring, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelaku diketahui bernama Andi Bin Marsuki (29), warga Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, SH, pada Kamis siang, Mei 2026, sekitar pukul 12.29 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/79/V/2026/SPKT/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban di Lingkungan Sinring.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali berturut-turut di rumah yang sama. Dalam aksinya, pelaku mengambil delapan karung gabah dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Korban sebelumnya menyimpan sebanyak 18 karung gabah di rumahnya. Namun saat pulang sekitar pukul 23.00 WITA, korban mendapati delapan karung gabah serta satu tabung gas miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada dua orang warga di Kabupaten Bone. Gabah dan tabung gas tersebut dijual di wilayah Desa Kajaolaliddong, Dusun Bakke, Kecamatan Barebbo, serta di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan karung gabah dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Selain itu, pelaku juga disebut telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk di lingkungan keluarganya sendiri. Hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli obat-obatan dan minuman keras.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













