BONE – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial A.A. (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus pemesanan bahan bangunan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan dilakukan tim URC Satreskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Ad’ Harianto Nugroho, S.Tr.I.K., dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin IPTU Dr. Abdillah Makmur, S.E., S.H., M.H.
Kasus ini bermula ketika karyawan Toko Rasya bernama Asriadi menerima pesanan bahan bangunan dari seseorang yang mengaku bernama Samsu melalui sambungan telepon pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.
Pesanan tersebut meliputi 120 batang besi ukuran 10 SNI, 30 batang besi ukuran 8 biasa, tujuh kilogram kawat beton, serta 15 batang kanal C75.
Keesokan harinya, Senin, 12 Oktober 2026, karyawan Toko Rasya, Aswar dan Muh. Yusuf, mengantarkan bahan bangunan tersebut ke Desa Timurung sesuai petunjuk pemesan.
Setibanya di lokasi, barang diturunkan di sebuah rumah berdasarkan foto lokasi yang dikirimkan oleh pemesan. Pembayaran disepakati akan dilakukan langsung di Toko Rasya.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Saat dilakukan pengecekan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, bahan bangunan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp13.345.000 atau sekitar Rp13,3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ajangale untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ajangale/Polres Bone/Polda Sulsel, tim URC Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.A. di Desa Timurung pada Sabtu dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut membenarkan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha, diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang, memverifikasi identitas pemesan, serta memastikan kejelasan alamat dan mekanisme pembayaran sebelum menyerahkan barang.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesanan barang yang hanya mengandalkan komunikasi melalui telepon atau pesan singkat tanpa verifikasi identitas dan kepastian transaksi.













