BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (20/10/2026) dini hari, polisi mengamankan sembilan orang dan menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, IPDA Andi Mansur, S.H., bersama anggota.
Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua orang berinisial YM dan AS.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya, yakni HR dan AW, di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat penangkapan pertama.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas kembali mengamankan dua orang berinisial AL dan ZL. Polisi selanjutnya menangkap DG yang diduga berperan sebagai pengedar dengan modus transaksi sistem tempel.
Modus tersebut dilakukan dengan meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar. Praktik ini menjadi salah satu sasaran pengungkapan aparat karena berpotensi menyulitkan pemantauan transaksi sekaligus meresahkan masyarakat.
Dalam rangkaian pengungkapan di lokasi ketiga, petugas turut mengamankan dua orang lainnya, yakni DB dan KR. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari operasi tersebut, polisi menyita enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 3,39 gram. Selain itu, sembilan unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh orang berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, status keterlibatan DB dan KR masih didalami oleh penyidik.
Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP, sesuai penerapan pasal dalam penanganan perkara oleh penyidik.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar IPTU Irham.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bone masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi berharap partisipasi masyarakat terus meningkat agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal dan Kabupaten Bone terhindar dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika ini juga merupakan bentuk dukungan Satresnarkoba Polres Bone terhadap program kinerja 100 hari Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Jajaran Satresnarkoba menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi peredaran barang haram tersebut, termasuk menindak jaringan pengedar yang menggunakan modus transaksi sistem tempel.
Melalui pengungkapan yang dilakukan secara bertahap ini, kepolisian berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mencegah meluasnya peredaran narkotika di tengah masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bone serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.













