BONE – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pornografi berakhir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan tim gabungan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau.
Terduga pelaku diketahui berinisial HDR(35), warga Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau. Ia diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.19 WITA, di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Mauleng, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut dipimpin PS Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone AIPTU A. Ashar dan Kanit Resmob Polres Bone AIPTU Tahir, bersama personel Resmob Polres Bau-Bau yang dipimpin AIPTU Kaharuddin.
Kasus ini bermula pada Januari 2026. Korban berinisial YF (28), warga Kota Bau-Bau, mengaku berulang kali diteror oleh terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan video tidak pantas yang menampilkan korban.
Ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa terdapat video yang dikirim melalui WhatsApp dan diduga dikirim oleh pelaku.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2026, korban kembali mendapat informasi dari ibunya mengenai adanya video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bau-Bau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Bone. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan Hendryawan di rumah orang tuanya di Kecamatan Barebbo.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menyebarluaskan video korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa oleh personel gabungan menuju Mapolres Bau-Bau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat perkara tersebut berdasarkan laporan korban dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Bawa.Hadap/112/VIII/RES.2../2026/Satreskrim Polres Bau-Bau.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta memastikan penggunaan dan penyebarluasan materi yang diduga melanggar ketentuan pidana pornografi.













