Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Bone dikabarkan telah mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial NU (55).
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (17/5/2026). Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga usai disebut mengamuk di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya diamankan oleh warga sebelum kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itu, korban diduga disekap dan diikat menggunakan tali sebelum mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Korban sempat dibawa ke rumah kosong, diikat lalu diduga dikeroyok ramai-ramai. Setelah itu baru dipulangkan ke rumah keluarganya dalam kondisi luka-luka,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan sempat mendapatkan penanganan dari pihak keluarga.
Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Warga setempat sempat menduga korban mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lantaran disebut mengamuk sebelum diamankan. Namun pihak keluarga membantah hal tersebut dan menegaskan korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa secara medis.
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji membenarkan pihaknya telah menerima laporan keluarga korban dan saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujar AKP Alvin Aji saat dikonfirmasi.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Bone masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk peran pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.













