BONE – Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (21), terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya diduga melakukan penyerangan terhadap istrinya sendiri hingga menyebabkan luka serius di bagian leher.
Penangkapan dilakukan setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bersama personel Sat Intelkam langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah AH guna melakukan upaya pengamanan. Dengan pendekatan persuasif, aparat akhirnya berhasil membawa terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bone mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan keluarga.
“Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman terduga pelaku. Berkat pendekatan persuasif, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah diamankan, AH langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Sebelumnya, AH diduga melakukan aksi KDRT terhadap istrinya, MS (21), di kawasan BTN Palanga Mas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban mengalami luka sayatan di bagian leher dan tangan setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam saat sedang tertidur bersama anaknya.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat dan pegiat perlindungan perempuan di Kabupaten Bone. Korban disebut telah beberapa kali mengalami tindak kekerasan selama menjalani rumah tangga dengan pelaku.
Keluarga korban kini berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan transparan agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang.













