Example 728x250
Bone

Satnarkoba Polres Bone Ungkap Sabu 23,77 Gram, Tiga Orang Diamankan

5
×

Satnarkoba Polres Bone Ungkap Sabu 23,77 Gram, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

BONE — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan tiga orang dalam penindakan yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

 

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

 

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AN dan PI. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,19 gram.

 

Saat diperiksa, AN dan PI disebut mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel dari seseorang berinisial IS di wilayah Kelurahan Watang Palakka. Sabu tersebut, berdasarkan keterangan awal, rencananya akan digunakan untuk konsumsi.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas bergerak menuju Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Palakka.

 

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IS yang diduga sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan IS, petugas menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 23,58 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui akun WhatsApp dan Instagram yang disebut atas nama BU.

 

Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk kembali melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, silakan melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Irham.

 

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/160/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/A/161/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 1 September 2026.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!