Example 728x250
Daerah

Aroma Tak Sedap di Proyek Jembatan Salokaraja: Anggaran Lampu ratusan juta , Fisiknya Cuma Dua Unit

10
×

Aroma Tak Sedap di Proyek Jembatan Salokaraja: Anggaran Lampu ratusan juta , Fisiknya Cuma Dua Unit

Sebarkan artikel ini
0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

Public, Soppeng– Pembangunan Jembatan Salokaraja yang dikerjakan oleh CV. Tojabi Mammesa kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp3.235.000.000, dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.064.309.040.

Berdasarkan data pengadaan, pemerintah membeli berbagai item pekerjaan konstruksi untuk pembangunan jembatan tersebut. Item pekerjaan itu meliputi pekerjaan pondasi, struktur beton, drainase, pemasangan railing, hingga perlengkapan pendukung jembatan.

Sejumlah item yang tercantum dalam paket pekerjaan antara lain pengecatan kereb pada trotoar atau median, lapis pondasi bawah beton kurus, beton fc 15 MPa, pipa drainase baja diameter 100 mm, pasangan batu, baja tulangan sirip BJTS 420A, beton siklop, lapis pondasi agregat kelas A, beton struktur memadat sendiri, perkerasan beton semen, galian struktur, dinding sumuran silinder, sambungan siar muai, papan nama jembatan, landasan elastomerik, timbunan pilihan, patok pengarah, baja tulangan polos, hingga sandaran (railing).

Namun, salah satu item yang menjadi perhatian adalah pengadaan Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal Tipe LED dengan nilai anggaran sekitar Rp118 juta.

Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan hasil pengamatan, lampu penerangan yang terlihat terpasang di kawasan Jembatan Salokaraja hanya berjumlah dua unit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika anggaran lampu jalan mencapai Rp118 juta, berapa sebenarnya jumlah unit yang dibeli? Apakah seluruh unit telah dipasang sesuai dengan ketentuan kontrak? Jika memang hanya dua unit yang terpasang, bagaimana rincian penggunaan anggaran tersebut?

Selain itu, dokumen proyek juga menjadi sorotan. Di mana kontrak pengadaan yang memuat spesifikasi teknis, jumlah unit, serta rincian harga lampu penerangan jalan tersebut? Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Pengamat konstruksi, Azran, menilai bahwa setiap item pekerjaan yang diadakan melalui mekanisme E-Katalog harus memiliki kesesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi fisik di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat item dengan nilai anggaran yang cukup besar, maka rincian spesifikasi, jumlah unit, serta realisasi pemasangannya harus dapat ditunjukkan secara terbuka melalui dokumen kontrak maupun dokumen pendukung lainnya.

“Prinsip dasar dalam pengadaan adalah kesesuaian antara apa yang dibeli, apa yang dibayar, dan apa yang terpasang di lapangan. Karena itu, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta berita acara serah terima menjadi penting untuk memastikan seluruh item pekerjaan telah direalisasikan sesuai ketentuan,” ujar Azran.

Karena itu, menurutnya, pengadaan lampu jalan senilai sekitar Rp118 juta perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen kontrak dan spesifikasi teknis agar publik dapat mengetahui jumlah unit yang dibeli serta kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai rincian pengadaan lampu jalan senilai Rp118 juta tersebut.(Ulla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300