Example 728x250
Bone

Mobil Dipinjam Tiga Hari Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Bone Laporkan Mantan Karyawan

9
×

Mobil Dipinjam Tiga Hari Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Bone Laporkan Mantan Karyawan

Sebarkan artikel ini

BONE — Seorang perempuan, Suriani (49), warga Kawerang, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, melaporkan seorang pria berinisial JP (52) ke Polres Bone setelah mobil miliknya yang dipinjam selama tiga hari tak kunjung dikembalikan.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, di Kawerang, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Berdasarkan laporan korban, JP sebelumnya merupakan karyawan Suriani yang telah lama bekerja di usaha meubel miliknya. Karena telah mengenal dan menganggap pelaku seperti keluarga, korban kemudian meminjamkan mobil miliknya kepada JP untuk keperluan pribadi.

Saat itu, JP meminta izin menggunakan mobil tersebut selama tiga hari. Korban pun memberikan izin dan menyerahkan mobil Daihatsu Terios warna merah metalik, nomor polisi DW 1613 EG, kepada pelaku.

Namun, setelah batas waktu peminjaman berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian berupaya meminta kembali kendaraan miliknya. Namun, hingga laporan dibuat, mobil tersebut disebut belum dikembalikan oleh pelaku.

Kendaraan yang dilaporkan tersebut merupakan Daihatsu Terios tahun 2024, dengan nomor rangka MHKG8FA1JRK051500 dan nomor mesin 2NR4C37547.

Selain kendaraan, dalam penanganan perkara ini polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android** sebagai barang bukti.

Merasa dirugikan, Suriani kemudian mendatangi Polres Bone untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

> “Kami menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta keberadaan kendaraan yang dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ananda.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain agar tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan memiliki bukti atau kesepakatan yang jelas untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!