BONE, SULAWESI SELATAN — Sebuah alat pemotong padi atau combine harvester merek Yanmar AW 70 senilai sekitar Rp300 juta dibakar orang tak dikenal di area persawahan, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Binuang, Desa Binuang, Kecamatan Libureng, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Alat pertanian tersebut diketahui milik Sukirman (42), warga Dusun Tinco, Desa Mario, Kecamatan Libureng. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Sebelum terbakar, combine harvester tersebut digunakan operator bernama Asri untuk memanen padi di lahan milik Maruddin pada Minggu (16/8/2026) malam.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Asri menghentikan aktivitas pemotongan padi dan menyimpan mesin tersebut di tengah area persawahan.
Namun, saat kembali ke lokasi pada Senin sekitar pukul 07.00 Wita untuk melanjutkan pekerjaan, Asri justru mendapati mesin pemotong padi itu telah hangus terbakar.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan membenarkan adanya laporan dugaan pengrusakan dan pembakaran alat pemotong padi tersebut.
“Iya, laporan sudah kami terima. Saat ini Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Polsek Libureng masih melakukan penyelidikan,” kata AKP Ananda saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ananda, polisi masih mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku di balik pembakaran tersebut.
Penyidik juga masih mendalami keterangan korban dan para saksi, termasuk mencari petunjuk yang dapat mengungkap bagaimana aksi pembakaran itu dilakukan.
“Pelaku masih dalam lidik. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pelakunya dan apa motifnya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun motif pembakaran. Aparat gabungan Polsek Libureng dan Resmob Satreskrim Polres Bone masih melakukan penyelidikan di lokasi serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Kasus dugaan pembakaran combine harvester senilai ratusan juta rupiah tersebut kini dalam penanganan kepolisian.













