Bone – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bone bersama personel Polsek Tellu Siattinge mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Dusun Tumbae, Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/512/VIII/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di lapangan Lingkungan Tumbae, Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge.
Korban diketahui berinisial AS (16), seorang pelajar asal Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.
Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu sedang berada di lapangan untuk menonton kegiatan perkemahan. Tiba-tiba korban didatangi para terduga pelaku yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Korban diduga dipukul pada bagian wajah menggunakan tangan mengepal, kemudian diinjak-injak dan ditendang berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian belakang kepala, luka berdarah pada telinga sebelah kiri, luka berdarah pada bibir, luka lecet pada dagu dan siku kanan, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian leher.
Status korban sebagai anak di bawah umur diperkuat dengan Akta Kelahiran Nomor 27291/Ist/XII/2012.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing MF (20), warga Tumbae, Kelurahan Tokaseng; MM (15), warga Tumbae, Kelurahan Tokaseng; dan MAR (16), warga Tumbae, Kelurahan Tokaseng.
Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit URC AIPTU Tahir, bersama personel Polsek Tellu Siattinge, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, ketiga terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Tumbae, Kelurahan Tokaseng.
Saat menjalani pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Polisi selanjutnya membawa dan mengamankan para terduga pelaku ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius, terlebih korban merupakan anak yang masih di bawah umur.
“Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Ananda Gunawan.
Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan status salah satu maupun beberapa terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur.
“Kami tidak ingin ada tindakan kekerasan terhadap anak yang dibiarkan begitu saja. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami memastikan prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Barang bukti dalam perkara ini masih nihil.













