BONE, – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bone berhasil membackup dan membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curamor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Palopo.
Penangkapan berlangsung di Jalan Andi Massakkirang, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 22.50 WITA.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Aiptu Tahir ini berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor: SP. Lidik / 796 / VIII / Res 1.8 / 2026 / Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial FA (33), warga asal Kabupaten Palopo yang kini berdomisili di Kabupaten Bone.
“Penangkapan ini merupakan bentuk back up dan kerja sama tim terhadap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone.
Adapun korban pencurian diketahui bernama Pradipta Ramadani AR (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan koordinasi antara Polres Palopo dan Polres Bone. Petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku FA telah berpindah tempat dan bermukim di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Bone langsung melakukan penelusuran lapangan. Setelah memastikannya, petugas bergerak cepat meringkus FA tanpa perlawanan di kawasan Tibojong.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan di wilayah Palopo.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahterimakan ke Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.













