Public, Bone – Desakan aktivis dan mahasiswa agar izin kegiatan tambang di Lampoko dicabut semakin menguat setelah kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa terjadi di lokasi tersebut. Di tengah tuntutan agar pemerintah bertindak tegas, pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan memastikan pengawasan terhadap perusahaan telah dilakukan.
Namun, hingga kini publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai apa saja temuan pelanggaran di lokasi tambang tersebut.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian. Kendati demikian, ia belum memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil pemeriksaan.
“Maaf saya lagi di jalan. Untuk itu bisa hubungi Koordinator Inspektur Tambang (IT) karena dia yang turun langsung ke lapangan. Untuk ranah pidananya nanti menjadi kewenangan APH,” ujarnya singkat.
Penjelasan lebih jauh kemudian disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Eko Widiarto.
Menurutnya, persoalan pengawasan di lokasi tidak terlepas dari belum lengkapnya dokumen teknis dan administrasi perusahaan. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada proses pembinaan dan pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sesuai ranah tugas dan fungsi, Inspektur Tambang punya peran untuk pembinaan aspek teknik dan lingkungan. Permasalahan terkait aspek K3 disebabkan belum dilakukan pembinaan dan pengawasan dikarenakan belum lengkapnya dokumen teknis dan administrasi perusahaan,” jelas Eko.
Ia menambahkan, kewenangan terkait dokumen teknis tersebut merupakan bagian dari delegasi kepada pemerintah provinsi. Prosesnya saat ini disebut tengah berjalan di Dinas ESDM Sulsel berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah provinsi juga disebut telah mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan.
“Sesuai kewenangannya, Gubernur telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis serta penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi,” ungkapnya.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi sebelum kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Meski sanksi administratif telah disebut dijatuhkan, persoalan belum sepenuhnya mereda. Aktivis dan mahasiswa tetap mendesak agar pemerintah mengevaluasi keberadaan izin tambang di Lampoko, terlebih insiden kecelakaan kerja tersebut telah mengakibatkan korban jiwa.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal sanksi, tetapi juga apa sebenarnya yang ditemukan dalam pemeriksaan di lapangan?
Apakah terdapat pelanggaran standar keselamatan kerja? Apakah kelengkapan dokumen menjadi faktor utama terhambatnya pengawasan? Dan apakah penghentian sementara sudah cukup untuk menjawab tuntutan keadilan setelah adanya korban jiwa?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektur Tambang belum memberikan rincian terbuka mengenai daftar pelanggaran konkret yang ditemukan di lokasi maupun hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai rincian hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang, Eko Widiarto belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Di tengah tuntutan pencabutan izin, masyarakat kini menanti transparansi dari pemerintah. Sebab, ketika aktivitas pertambangan telah dikaitkan dengan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, publik tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik penghentian sementara tersebut dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, aspek pidana terkait insiden tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Awak media masih berupaya memperoleh keterangan lengkap dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan, status perusahaan, serta langkah lanjutan pemerintah pascakecelakaan tersebut.













