Public, Soppeng – Seorang siswi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah ijazah sekolah dasarnya diduga belum diberikan oleh pihak sekolah karena tunggakan uang komite.
Siswi tersebut bernama Fitriani, yang saat ini tercatat sebagai pelajar kelas II di SMP Negeri Labokong. Hingga kini, ia belum memegang ijazah asli dari sekolah asalnya, SDN 37 Kabaro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ijazah Fitriani belum diserahkan lantaran masih terdapat tunggakan komite sekolah sebesar Rp300 ribu.
Kondisi tersebut memicu perhatian warga sekitar. Banyak pihak menilai penahanan ijazah tidak seharusnya dilakukan, terlebih dokumen tersebut merupakan hak siswa setelah menamatkan pendidikan
Di tengah persoalan itu, Fitriani juga menyimpan kisah perjuangan selama masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia mengaku pernah tidak mengikuti kegiatan rekreasi sekolah karena keterbatasan biaya.
“Waktu ada rekreasi dari sekolah, saya tidak ikut karena tidak ada uang untuk bayar sumbangan,” ujar Fitriani pelan, Jumat (29/5/2026).
Meski masih dapat mengikuti proses belajar di SMPN Labokong, ketiadaan ijazah asli membuat dirinya dan keluarga khawatir terhadap kelanjutan pendidikan di masa mendatang.
Warga pun berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait. Salah seorang warga menilai sekolah tidak sepatutnya menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan menahan hak siswa.
“Ijazah itu hak anak. Jangan karena tunggakan komite lalu masa depan siswa ikut dipersulit,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam aturan pendidikan nasional, penahanan ijazah memang tidak dibenarkan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak SDN 37 Kabaro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng segera turun tangan agar persoalan itu dapat diselesaikan dan hak pendidikan Fitriani tetap terjamin.













