Public, Soppeng — Kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (28) yang diduga terlibat dalam kematian seorang perempuan di lokasi tersebut. Motif sementara kasus ini disebut bermula dari persoalan tarif hubungan seksual berbayar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Prawira Wardani, mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prawira, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, MB datang menemui korban dengan maksud melakukan hubungan seksual berbayar.
Namun, keduanya diduga terlibat perselisihan setelah terjadi perbedaan kesepakatan mengenai tarif. Pelaku disebut hanya membawa uang Rp300 ribu, sedangkan korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu.
Situasi kemudian memanas. Ketika korban disebut hendak berteriak, MB diduga panik dan melakukan pencekikan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban tidak lagi berdaya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban. MB kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Sempat Bersembunyi
Dalam upaya melarikan diri, MB diketahui sempat bersembunyi di wilayah Balisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.
Namun, persembunyian tersebut akhirnya terendus polisi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MB dan membawanya ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon seluler, satu pasang pakaian berupa jaket warna hitam, serta satu buah celana jeans.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Termasuk, kata dia, dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Saat ini, MB telah diamankan di Mapolres Pinrang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperoleh.













