Public, Wajo– Seorang pengendara berinisial AT mengaku mengalami dugaan pungutan saat diberhentikan oleh seorang oknum anggota lalu lintas Polres Wajo berinisial BH di wilayah Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada 26 September 2026.
AT saat itu diketahui sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Soppeng menuju Masamba. Di tengah perjalanan, ia mengaku dihentikan oleh BH yang disebut sebagai anggota lalu lintas Polres Wajo.
Menurut keterangan AT, dirinya diberhentikan karena sepeda motor yang dikendarainya disebut tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
AT kemudian mengaku diminta membayar uang sebesar Rp250 ribu dengan alasan untuk membayar tilang. Namun, AT mengaku saat itu hanya memiliki uang sekitar Rp150 ribu.
Karena tidak memiliki uang yang cukup, AT kemudian menghubungi keluarganya untuk meminjam uang. Setelah mendapatkan tambahan uang, AT mengaku kembali menyerahkan uang kepada oknum tersebut.
Namun, menurut pengakuan AT, persoalan belum selesai. Ia mengaku kembali diminta membayar tambahan karena STNK kendaraannya disebut sudah tidak berlaku atau mati.
AT mengaku akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp500 ribu. Meski telah menyerahkan uang tersebut, AT menyebut dirinya tidak menerima surat tilang sebagai bukti penindakan.
Klaim tersebut menjadi perhatian karena dalam mekanisme penindakan tilang, pembayaran denda memiliki prosedur resmi. Korlantas Polri menyediakan layanan E-TILANG untuk mengecek informasi perkara, detail pelanggaran, hingga pembayaran titipan denda tilang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa denda pelanggaran lalu lintas ditetapkan melalui putusan pengadilan, sementara uang denda titipan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Kasat Lantas Polres Wajo Iptu Aprinando, S.Tr.K., S.I.K. belum memberikan konfirmasi terkait pengakuan AT tersebut.





