Example 728x250
Bone

Operator Alat Berat Tewas di Tambang Lampoko Bone, Polisi Selidiki Penyebab Longsor

5
×

Operator Alat Berat Tewas di Tambang Lampoko Bone, Polisi Selidiki Penyebab Longsor

Sebarkan artikel ini

Public, Bone – Aktivitas penambangan batu gunung di Dusun Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, berujung duka. Seorang operator excavator dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang, Jumat (24/7/2026).

Korban diketahui bernama Irpan (32), warga BTN Azzahra. Ia diduga tewas seketika setelah material tanah dan batu dari tebing runtuh dan menghantam alat berat yang sedang dioperasikannya.

Kapolsek Barebbo, AKP Mukhlis, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban saat itu mengoperasikan excavator Hitachi PC 200 untuk melakukan pengerukan material batu gunung.

Korban diketahui sedang mengambil material dari bagian atas tebing sebelum dimuat ke dump truck. Saat proses pengerukan berlangsung, tebing mendadak longsor sehingga material langsung menimbun area kerja.

“Korban sempat hendak ditolong oleh rekan-rekannya. Namun ketika berhasil dievakuasi, kondisinya sudah meninggal dunia,” kata AKP Mukhlis di lokasi kejadian.

Jenazah Irpan kemudian dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Di tengah penyelidikan kecelakaan tersebut, muncul sorotan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi. Sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), meski bekerja di area yang memiliki risiko tinggi.

Selain persoalan keselamatan kerja, legalitas aktivitas tambang juga menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan penambangan diduga berlangsung di luar titik koordinat izin yang dimiliki.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Bone mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami masih memastikan langsung di lokasi kejadian sebelum menyampaikan hasilnya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ilyas, pemilik lahan tempat tambang beroperasi, mengatakan dirinya hanya menyediakan lahan. Menurutnya, izin pertambangan berada atas nama Andi Danial, sedangkan excavator yang digunakan disebut merupakan milik Afdal.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemegang izin maupun pengelola tambang terkait insiden yang merenggut nyawa operator tersebut.

Peristiwa ini kembali mengundang perhatian terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Lampoko. Sebelumnya, masyarakat sekitar telah beberapa kali menyampaikan keluhan mengenai dampak operasional tambang, mulai dari debu yang mengganggu lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator alat berat ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300