Public, Pinrang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kali ini, Kejari Pinrang menahan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023 berinisial IR atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona Tahun Anggaran 2022–2023.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik. Selanjutnya, IR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansah, mengatakan penahanan tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan dan memastikan seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Tallu Lolona. Pada kurun waktu 2021 hingga 2022, tersangka IR diduga secara sepihak menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa tanpa menyerahkannya kepada pengurus BUMDes sebagaimana mestinya.
Selain itu, IR juga diduga tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada. Akibatnya, modal usaha mikro desa tidak dapat dikelola secara optimal sehingga gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.571.000.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Saat ini, Kejari Pinrang tengah merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Proses penuntutan diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa. (Hidayat)













