BONE – Kasus keterlambatan pembayaran gaji tukang di Perumahan BTN Gread Waetuo, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru. Selain menimbulkan kekecewaan pekerja, peristiwa ini juga membuka potensi pelanggaran hukum yang serius.
Jamal, kepala tukang yang menangani pembangunan 10 kamar mandi dan pengecatan dua rumah, mengungkapkan bahwa upah sebesar Rp 2,8 juta yang menjadi haknya belum dibayarkan sejak Agustus 2024. Selama setahun menunggu, ia bahkan harus menalangi upah buruh dengan uang pribadi agar pekerjaan bisa terus berjalan.
“Pekerjaan sudah selesai, tapi gaji saya belum juga dibayar. Saya sudah berulang kali konfirmasi, jawabannya hanya alasan. Tidak ada kejelasan,” kata Jamal dengan nada kecewa.
Melia, anak kandung Jamal, menegaskan bahwa keluarga siap menempuh jalur hukum jika pengelola BTN Gread Waetuo terus abai. “Kalau hak bapak saya tidak dibayarkan, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Dimensi Hukum
Persoalan ini tidak sekadar soal “tunggakan gaji”. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 95 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda sesuai peraturan. Lebih jauh, Pasal 93 ayat (2) menekankan bahwa upah merupakan hak mutlak pekerja yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, dalam konteks perdata, keterlambatan pembayaran bisa dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, yakni kelalaian memenuhi kewajiban yang diperjanjikan. Artinya, jika Jamal menempuh jalur hukum, pengelola BTN Gread Waetuo bisa saja terjerat tuntutan ganti rugi.
Pertanyaan Publik
Fakta bahwa perumahan yang menjual unit bernilai ratusan juta rupiah bisa menunda gaji tukang hanya Rp 2,8 juta, jelas menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau memang ada pola abai terhadap hak pekerja?
Lebih jauh, di mana peran pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan? Mengapa kasus yang berlarut setahun penuh ini tidak segera ditengahi? Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pekerja lain.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola BTN Gread Waetuo belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya pihak perumahan semakin memperkuat kesan abai terhadap hak pekerja yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Kasus Jamal menjadi potret nyata bagaimana jerih payah tukang masih bisa dipandang sebelah mata. Padahal, tanpa mereka, rumah-rumah megah yang dipasarkan pengembang tak akan pernah berdiri.



















