Example 728x250
Pinrang

Diduga Ada Setoran Rp2,5 Juta per Bulan dalam Pelangsiran Solar Subsidi di Pinrang, Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

4
×

Diduga Ada Setoran Rp2,5 Juta per Bulan dalam Pelangsiran Solar Subsidi di Pinrang, Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Sebarkan artikel ini
foto : beritasuslel.com

Public, Pinrang – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan bernama Hadariah mengaku selama menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi diwajibkan menyetor uang sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada pihak yang disebutnya berkaitan dengan oknum aparat.

Pengakuan tersebut disampaikan Hadariah usai dirinya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Menurut keterangannya, penindakan terhadap dirinya terjadi setelah pembayaran setoran yang disebut rutin diberikan setiap bulan mengalami keterlambatan.

Dalam memberikan keterangan kepada awak media, Hadariah didampingi kuasa hukumnya, Musakkar, S.H. Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah lama menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi dan mengaku secara rutin menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Namun, saat pembayaran disebut terlambat dilakukan, kliennya justru menjadi pihak yang diproses secara hukum.

“Klien kami mengaku selama ini ada kewajiban memberikan setoran setiap bulan. Ketika pembayaran itu terlambat, justru ia diamankan. Karena itu kami meminta aparat mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sebagaimana pengakuan klien kami,” ujar Musakkar.

Atas dasar pengakuan tersebut, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses penegakan hukum semestinya tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro dan kecil, serta sektor pelayanan publik. Praktik pelangsiran maupun dugaan adanya pungutan dalam rantai distribusi dinilai berpotensi menghambat penyaluran BBM subsidi dan merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan Hadariah maupun pernyataan kuasa hukumnya mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat. Oleh sebab itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!