Example 728x250
DaerahSoppeng

Bawaslu Soppeng Kuliti Putusan Bebas Kasus Pidana Pemilu 2024

57
×

Bawaslu Soppeng Kuliti Putusan Bebas Kasus Pidana Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Public, Soppeng — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu untuk membedah putusan bebas dalam perkara pidana Pemilu Tahun 2024, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Soppeng itu menjadi ruang diskusi dan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu, khususnya perkara yang telah diproses melalui Sentra Gakkumdu hingga ke pengadilan dengan putusan Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.Wns serta Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS yang menyatakan terdakwa HN bebas.

Simposium tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abd. Malik, S.HI., M.HI., Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng, jajaran sekretariat, pengurus partai politik se-Kabupaten Soppeng, hingga peserta yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu menghadirkan dua narasumber yakni akademisi Dr. Bahtiar, SH., MH., M.Si dan advokat Ratna Kahali, SH., MH untuk mengulas secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa HN.

Dr. Bahtiar dalam pemaparannya menyoroti adanya problematika dalam putusan pengadilan yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek legalitas administratif dan mengabaikan fakta kampanye secara substantif.

Ia juga mengkritisi pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar yang dinilai keliru dalam menarik konsep medeplegen (turut serta melakukan), doenplegen (menyuruh melakukan), dan medeplichtigheid (membantu melakukan tindak pidana) ke dalam frasa “mengikutsertakan”.

“Karena itu diperlukan penegasan norma mengenai makna mengikutsertakan dan menguntungkan pasangan calon, pedoman penafsiran tindak pidana pemilu yang lebih seragam, penguatan perspektif integritas demokrasi dalam peradilan pemilu, serta harmonisasi asas legalitas pidana dengan tujuan perlindungan demokrasi elektoral,” jelas Bahtiar.

Sementara itu, Ratna Kahali menjelaskan bahwa analisis putusan dilakukan untuk membedah konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam menjatuhkan vonis bebas.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial dalam putusan tersebut, mulai dari cacat formil, kegagalan pembuktian subjek hukum, analisis unsur “mengikutsertakan”, batas antara ruang privat dan publik, hingga implikasi hukum dan preseden yang dapat ditimbulkan.

“Vonis bebas ini merupakan hasil penerapan prinsip In Dubio Pro Reo, yakni ketika terdapat keraguan maka hakim wajib memutus untuk kepentingan terdakwa, serta prinsip Lex Specialis yang menuntut akurasi administrasi dalam hukum pidana khusus,” ujar Ratna.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Soppeng berharap evaluasi terhadap penanganan perkara pidana pemilu dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat penegakan hukum pemilu yang lebih berintegritas dan memberikan kepastian hukum di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300