Public, Soppeng– Rencana lelang agunan milik seorang nasabah asal Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, yang berkaitan dengan kredit pada BRI Cabang Soppeng, menuai sorotan dari kalangan aktivis di Sulawesi Selatan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul keberatan dari nasabah berinisial AM terkait rencana lelang aset yang dijadikan jaminan kredit.
Aktivis Sulsel yang juga Sekretaris Asosiasi Konsumen Indonesia (Aspekindo), Mulyadi, mengingatkan perbankan agar setiap proses penyelesaian kredit bermasalah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Mulyadi, keberadaan agunan dalam perjanjian kredit memang memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan langkah penyelesaian apabila debitur mengalami wanprestasi. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.
“Dalam menetapkan satu objek untuk dilelang itu harus melewati prosedur hukum. Bank tidak boleh semena-mena,”kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat (11/9).
Ia menilai persoalan yang dialami AM perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana riwayat pembayaran kredit, posisi kewajiban debitur, komunikasi antara kedua belah pihak, hingga upaya penyelesaian yang telah dilakukan sebelum agunan masuk dalam proses lelang.
Mulyadi menegaskan, lelang seharusnya menjadi salah satu tahapan penyelesaian ketika kredit bermasalah tidak dapat diselesaikan melalui cara lain.
“Bank tidak boleh secara sepihak langsung menetapkan objek agunan bisa dilelang saat terjadi kredit macet,”ujarnya.
Ia juga mendorong agar ruang negosiasi antara bank dan debitur tetap dibuka sebelum proses lelang berjalan lebih jauh.
“Lelang itu opsi terakhir kalau benar-benar tidak ada lagi jalan keluar. Makanya harus negosiasi dulu,”tegasnya.
Menurut Mulyadi, pemberian opsi penyelesaian, termasuk restrukturisasi atau bentuk keringanan sesuai ketentuan perbankan, penting untuk memberikan kesempatan kepada debitur menyelesaikan kewajibannya.
“Debitur harus diberi keringanan yang memungkinkan dia bisa tetap memenuhi kewajibannya,”* tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Soppeng, Habibie, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa pihak BRI tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi bagi debitur yang keberatan terhadap proses lelang.
“Silakan bernegosiasi dengan tim lelang. Jika ada poin yang bisa disepakati oleh tim Collection and Recovery BRI dengan debitur, tergantung hasil negosiasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, sebagaimana dikutip Metro Online, Jumat (11/9) malam.
Habibie menjelaskan, langkah penyelesaian kredit bermasalah tersebut dilakukan untuk mengembalikan dana yang belum tertagih.
“Tujuannya untuk menyelamatkan uang negara dan masyarakat yang belum kembali karena kredit macet,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan antara bank dan debitur mengacu pada hak dan kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit serta dokumen hak tanggungan yang disepakati kedua belah pihak.
Menurut Habibie, sebelum proses lelang berjalan, BRI juga telah menawarkan restrukturisasi kredit kepada AM sebagai salah satu upaya penyelesaian.
“Yang bersangkutan saat bertemu dengan tim lelang pernah ditawari restrukturisasi kredit karena bermasalah, tetapi tidak mau. Artinya sudah ada itikad baik dari BRI untuk mencari solusi,”jelasnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, BRI kemudian menempuh mekanisme lelang hak tanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani di hadapan notaris.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk diperjelas kepada publik, khususnya mengenai riwayat pembayaran AM, posisi tunggakan yang sebenarnya, jumlah kewajiban yang tersisa, tawaran restrukturisasi, serta tahapan proses lelang agunan yang telah dilakukan.
Di sisi lain, apabila debitur menyatakan keberatan atau merasa telah memenuhi sebagian maupun seluruh kewajibannya, maka bukti pembayaran dan dokumen kredit menjadi bagian penting untuk memastikan posisi masing-masing pihak.
Habibie sendiri meminta agar debitur berkomunikasi langsung dengan tim Collection and Recovery BRI untuk menyampaikan keberatan maupun mencari kemungkinan penyelesaian.
“Nanti silakan ketemu tim lelang (Collection and Recovery), dan wajib memastikan ada debitur yang keberatan dengan lelang supaya informasinya tidak bias,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang mengambil kredit dengan agunan agar memahami secara menyeluruh isi perjanjian kredit, kewajiban pembayaran, ketentuan wanprestasi, serta konsekuensi hukum apabila terjadi kredit bermasalah.













