Example 728x250
Soppeng

Dana Rp3,375 Miliar Ludes Dicairkan, LPJ Baru di Susun Saat BPK Mengaudit

5
×

Dana Rp3,375 Miliar Ludes Dicairkan, LPJ Baru di Susun Saat BPK Mengaudit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Public, Soppeng-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan proyek Pembangunan Tangki Septik Individual dan Toilet untuk Masyarakat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,375 miliar itu dinilai memiliki kelemahan dalam pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Program tersebut dilaksanakan melalui swakelola tipe IV oleh sembilan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan enam Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Masing-masing KSM memperoleh kontrak senilai Rp375 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp3.375.000.000.

Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mencairkan dana 100 persen melalui tiga tahap pembayaran pada Agustus, November, dan Desember 2025. Seluruh pekerjaan kemudian diserahterimakan kepada masyarakat melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Januari 2026.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang menjadi syarat pencairan dana tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam kontrak.

Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa setiap KSM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada setiap tahap pencairan. Faktanya, tidak ada LPJ keuangan yang disampaikan hingga pekerjaan selesai.

BPK mengungkapkan, tujuh dari sembilan KSM baru menyerahkan laporan pertanggungjawaban saat proses pemeriksaan berlangsung pada 28 April 2026, atau beberapa bulan setelah proyek selesai dan seluruh dana telah dicairkan.

Hasil wawancara dengan para pengurus KSM menunjukkan bahwa laporan tersebut baru disusun ketika pemeriksaan BPK dilakukan, sementara bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan sebelumnya tidak didokumentasikan secara memadai.

Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR mengakui telah meminta dokumen pertanggungjawaban kepada KSM melalui pendamping lapangan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh KSM.

Meski demikian, Dinas PUPR tetap mencairkan dana berdasarkan progres fisik pekerjaan tanpa melampirkan laporan realisasi keuangan, padahal dokumen tersebut merupakan persyaratan yang telah diatur dalam kontrak maupun petunjuk pelaksanaan DAK Sanitasi Tahun 2025.

BPK juga menyatakan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pihak menghindari kebocoran keuangan negara serta memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2025 yang mengharuskan setiap Kelompok Swadaya Masyarakat menyusun LPJ Tahap I, Tahap II, dan Tahap III yang mencakup laporan fisik, administrasi keuangan, serta pengadaan barang dan jasa sebagai syarat pencairan dana.

Lebih lanjut, BPK menyebut bahwa penggunaan dana pembangunan tangki septik dan toilet oleh dua Kelompok Swadaya Masyarakat tidak dapat diyakini ketepatan jumlahnya, karena lemahnya dokumen pertanggungjawaban yang tersedia.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Temuan ini menjadi perhatian penting karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah yang telah dicairkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui mekanisme swakelola. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun Dinas PUPR terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
error: Content is protected !!