Example 728x250
Soppeng

KPK Larang Saweran ke Instansi Vertikal, Ratusan Juta APBD Soppeng Mengalir ke Polres dan Kejari

26
×

KPK Larang Saweran ke Instansi Vertikal, Ratusan Juta APBD Soppeng Mengalir ke Polres dan Kejari

Sebarkan artikel ini

Public, Soppeng – Peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait larangan pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun hibah kepada instansi vertikal kembali memantik perhatian publik.

Pasalnya, sejumlah pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran untuk pembangunan maupun penataan fasilitas milik instansi penegak hukum di daerah.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak memberikan THR atau bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal lainnya.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah kegiatan resmi di Jakarta.

Menurut KPK, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, pemberian tambahan dana dari pemerintah daerah dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

KPK bahkan mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah peringatan tersebut, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Soppeng untuk mendukung fasilitas instansi vertikal ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data SIRUP LKPP anggaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengalokasikan dana sekitar Rp167 juta untuk pembangunan pos jaga di lingkungan Kejaksaan Negeri Soppeng. Selain itu, terdapat pula anggaran sekitar Rp525 juta yang digunakan untuk penataan halaman Polres Soppeng.

Meski demikian, hingga kini tidak terdapat pernyataan yang menyebut alokasi anggaran tersebut melanggar hukum. Pembangunan dan penataan fasilitas pemerintah dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar perencanaan, penganggaran, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, peringatan KPK dinilai menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran kepada instansi vertikal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menghindari munculnya persepsi maupun potensi konflik kepentingan di kemudian hari.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300