BONE – Tim gabungan kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang berinisial AA alias AR (27) nekat menggasak sepeda motor milik seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penangkapan dramatis ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, setelah melakukan perburuan kilat selama kurang dari 12 jam.
Kanit Reskrim Polres Bone, AKP Henri Aswan, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di halaman rumah korban yang berlokasi di BTN Amanda 2, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Menurut Henri, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh kunci motor di kantong dasbor depan. Pelaku sempat memantau situasi dengan duduk di atas motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku datang lalu duduk di atas motor korban. Setelah situasi dianggap aman dan korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Henri Aswan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Beruntung, aksi nekat pelaku terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Bone, Unit IV Opsnal Polres Bone, dan Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang langsung melakukan pelacakan intensif.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak melakukan penyergapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: *LP/98/V/2026/SPKT III/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE.
Namun, saat melihat kedatangan petugas, warga Jalan Sukawati Lorong 7, Kelurahan Macege ini mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pun tak terhindarkan di area pemukiman.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat,” lanjut Henri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DW 6945 HF. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, AA alias AR telah mengakui semua perbuatannya. Namun, dalam proses pemeriksaan, muncul indikasi kuat bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Meskipun diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pihak kepolisian tetap mengamankan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan medis mendalam terkait kondisi kejiwaannya,” pungkas AKP Henri Aswan.









