BONE– Tim gabungan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit IV Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bone mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ketujuh terduga pelaku diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) di Jalan A. Mappadeceng, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Korban diketahui berinisial FA (14), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/669/XI/2026/SPKT/RES BONE. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Adapun ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial MFM (20), FA (19), MR (20), IR (20), MFY (20), MF (16), dan H (17). Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DW 2154 CV serta empat unit telepon genggam.
Selanjutnya, ketujuh terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bone.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bone dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya tindak kekerasan yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga pelaku serta kronologi terjadinya penganiayaan tersebut.













