Example 728x250
Soppeng

KSM di Soppeng Diduga Diminta Setoran Rp3 Juta, Disebut untuk LPJ dan “Coklat”

3
×

KSM di Soppeng Diduga Diminta Setoran Rp3 Juta, Disebut untuk LPJ dan “Coklat”

Sebarkan artikel ini

Public, Soppeng— Sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat dalam program pembangunan tangki septik individual dan toilet di Kabupaten Soppeng diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak yang disebut berasal dari Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng.

Dugaan permintaan setoran tersebut mencuat dari keterangan salah seorang sumber yang mengaku mengetahui pelaksanaan program tersebut. Menurut sumber, uang Rp3 juta itu disebut diminta untuk keperluan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta terdapat istilah “coklat” yang disebut berkaitan dengan pemberian kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

 “Ia, kami diminta oleh seorang pegawai di Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Soppeng untuk menyetor uang senilai Rp3 juta. Katanya uang itu untuk pembuatan LPJ dan untuk ‘coklat’ juga,” ujar sumber tersebut.

Sumber meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir adanya konsekuensi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan KSM.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut setiap KSM menangani pembangunan sekitar 10 hingga 25 unit tangki septik dan toilet. Sumber juga menyebut nilai anggaran yang dikelola masing-masing KSM berada di kisaran Rp375 juta.

Jika dugaan permintaan uang tersebut benar dan dilakukan terhadap sejumlah KSM, maka praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban program.

Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Soppeng, pada Tahun Anggaran 2025 Pemkab Soppeng memang mengalokasikan Rp3,375 miliar untuk pembangunan 225 unit tangki septik individual yang tersebar di Kecamatan Marioriwawo, Liliriaja dan Donri-Donri. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses sanitasi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pemerintah Kabupaten Soppeng sebelumnya menekankan agar dana program sanitasi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas yang berkualitas.

Namun, terkait dugaan adanya permintaan setoran Rp3 juta per KSM, termasuk klaim bahwa uang tersebut digunakan untuk pembuatan LPJ dan “coklat” kepada APH, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi yang membenarkan tudingan tersebut.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Soppeng, Awaluddin, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300