Public, Pinrang– Sebanyak 11 dari 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pinrang disebut belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
Informasi mengenai status sertifikasi halal dapur MBG tersebut menjadi sorotan di tengah cakupan program yang telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat di Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 44 dapur MBG beroperasi untuk melayani 114.064 penerima manfaat. Jumlah tersebut terdiri dari 89.933 penerima manfaat dari kalangan pelajar dan 24.765 penerima manfaat kategori 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski cakupan program terbilang luas, masih terdapat sejumlah dapur yang disebut belum memenuhi salah satu persyaratan sertifikasi halal.
Persoalan muncul ketika informasi terkait dapur-dapur yang belum memiliki sertifikat halal belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Korwil BGN Pinrang, Sudarti Dahsan, disebut belum memberikan penjelasan mengenai rincian 11 dapur tersebut. Konfirmasi terkait fungsi pengawasan juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi, selaku unit vertikal BGN yang menaungi Kabupaten Pinrang, menyampaikan bahwa SPPG pada prinsipnya telah menjalani proses sertifikasi halal.
“Penerbitan sertifikat membutuhkan waktu,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
Namun, Mulyadi tidak merinci dapur mana saja yang belum memiliki sertifikat halal. Ia mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang.
“Untuk jelasnya, boleh konfirmasi langsung atau ditanyakan ke BPJPH sebagai lembaga yang berwenang,” tutupnya.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., turut menyoroti persoalan tersebut.
Soemarlin mempertanyakan kinerja pengawasan Korwil BGN Pinrang, khususnya jika benar terdapat 11 dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat halal tetapi masih beroperasi.
“Kami pertanyakan, Korwil BGN Pinrang bekerja seperti apa? Kalau ada 11 dapur yang belum memiliki sertifikat halal, kenapa masih beroperasi? Apa fungsi pengawasannya selama ini?” tegas Soemarlin.
Ia meminta BGN memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai status sertifikasi halal dapur MBG, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan administratif, tetapi juga perlu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, rincian 11 dapur yang disebut belum bersertifikat halal serta penjelasan lebih lanjut dari Korwil BGN Pinrang terkait langkah pengawasannya belum diperoleh. (Hidayat)













