Example 728x250
Bone

Sat Resmob ungkap pencurian rumah kosong di Bone, pelaku diamankan bersama barang bukti

68
×

Sat Resmob ungkap pencurian rumah kosong di Bone, pelaku diamankan bersama barang bukti

Sebarkan artikel ini

BONE– Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di BTN B-One, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial AS(41)berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/I/2025/SPKT/RES BONE. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, Januari 2025, di sebuah rumah yang beralamat di BTN B-One Blok E4 Nomor 30, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Andi Irwan (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Nipah Nipah Dalam 5 Nomor 44 Blok 3, Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian rumah milik korban dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarganya telah menetap di Kota Makassar. Pada Kamis, 2 Januari 2025, korban bersama keluarga pulang ke Bone, namun memilih bermalam di rumah mertuanya. Ketika mendatangi rumahnya karena ada keperluan, korban mendapati sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga telah hilang.

 

Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit kulkas, mesin cuci, televisi, dinamo mesin air, serta kipas angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

 

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resmob Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

 

Pelaku diketahui AS (41), yang merupakan warga Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Sat Resmob dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

 

“Setelah menerima laporan korban, anggota Sat Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.

 

Menurutnya, Polres Bone berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

 

> “Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tambahnya.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300