BONE – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Bone. Seorang jurnalis media online, Try Ardiansyah, mengaku menerima serangkaian pesan bernada intimidasi dan ancaman setelah medianya memberitakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cenrana.
Pesan dari nomor tak dikenal itu masuk pada Senin malam (22/6/2026), hanya beberapa saat setelah pemberitaan mengenai dugaan peredaran sabu yang menyeret nama seorang pria berinisial A ramai diperbincangkan masyarakat.
Tak sekadar melontarkan kata-kata kasar, pengirim pesan diduga secara terang-terangan mengancam keselamatan jurnalis tersebut. Ancaman itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang tengah menyoroti isu narkoba, salah satu kejahatan yang selama ini menjadi musuh bersama masyarakat.
“Saya diancam akan dipukul jika bertemu di jalan. Pesan itu datang dari nomor yang tidak saya kenal,” ungkap Try.
Dalam percakapan yang berlangsung melalui aplikasi WhatsApp, pengirim juga mempertanyakan alasan media mengangkat persoalan dugaan peredaran narkoba di Cenrana. Sejumlah pesan bahkan sempat dihapus kembali, termasuk pesan yang menurut pengakuan Try berisi klaim sebagai bandar sabu.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran akan adanya upaya membungkam kerja pers melalui intimidasi. Sebab, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik, termasuk dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak masa depan masyarakat.
Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana. Informasi yang dihimpun menyebut dugaan tersebut muncul setelah empat pemuda diamankan dalam kasus pencurian. Dari keterangan awal yang diperoleh di lapangan, para pelaku diduga mencuri untuk mendapatkan uang guna membeli sabu.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran narkotika yang diberitakan.
Di tengah proses tersebut, ancaman terhadap jurnalis justru muncul. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Ketua Forum Bersama Anti Narkoba Kecamatan Cenrana, Irham Ihsan, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga, tetapi juga menindak tegas pihak yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.
“Ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab dan klarifikasi, bukan dengan ancaman,” tegasnya.
Masyarakat Cenrana sendiri berharap aparat segera mengungkap kebenaran di balik dugaan peredaran narkoba yang beredar di wilayah mereka. Warga menilai narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan tidak boleh dibiarkan berkembang.
Sementara itu, Try berharap kepolisian dapat segera melacak identitas pengirim pesan dan mengusut dugaan tindak pidana pengancaman tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kerja jurnalistik.
“Kami bekerja berdasarkan fungsi pers sebagaimana diatur undang-undang. Ancaman seperti ini justru memperkuat pentingnya pengungkapan fakta kepada publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim pesan belum diketahui secara pasti. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki penjelasan atas pemberitaan yang telah diterbitkan.













