Example 728x250
Headline

TERUNGKAP! Program Gizi untuk Rakyat Diduga Dikuasai Yayasan Afiliasi Eks Bos BGN, 3 Orang Jadi Tersangka

14
×

TERUNGKAP! Program Gizi untuk Rakyat Diduga Dikuasai Yayasan Afiliasi Eks Bos BGN, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Public, Jakarta– Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program tersebut.

Temuan itu diperoleh penyidik setelah melakukan pendalaman terhadap proses penunjukan mitra pelaksana SPPG, yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan tiga mantan pejabat BGN yang telah diberhentikan dari jabatannya.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan mitra. Beberapa yayasan yang mendapatkan kesempatan menjalankan program tersebut diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya yayasan yang tetap ditetapkan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini masih terus kami dalami,” ujar Syarief.

Kejagung saat ini menelusuri mekanisme penunjukan yayasan-yayasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam proses penyidikan, berbagai dokumen administrasi, data kemitraan, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan program SPPG telah diamankan sebagai bahan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, transparansi dan integritas dalam pengelolaan program dinilai sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penunjukan mitra SPPG.

Melalui pengusutan perkara ini, aparat penegak hukum berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6).

 

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300