Public, Wajo – Jika sebelumnya publik menyoroti dugaan dominasi pengadaan oleh satu perusahaan di Kabupaten Bone, kini fakta yang lebih mencengangkan justru muncul di Kabupaten Wajo. Satu perusahaan bernama CV Aqila Daffa disebut menguasai ratusan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya dalam rentang Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Inaproc e-Katalog, CV Aqila Daffa tercatat mengerjakan sekitar 600 paket pengadaan pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2026, perusahaan tersebut kembali memperoleh sedikitnya 109 paket pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp482 juta.
Jika ditotal, jumlah paket yang dikuasai perusahaan tersebut mencapai lebih dari 700 paket pengadaan hanya dalam dua tahun anggaran.
Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait mekanisme persaingan dalam sistem pengadaan pemerintah daerah. Sebab, dominasi satu penyedia dalam jumlah yang sangat besar dinilai tidak lazim dalam praktik pengadaan yang sehat dan kompetitif.
Dari data yang dihimpun, total nilai anggaran paket yang terafiliasi dengan CV Aqila Daffa pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Paket-paket tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah dengan jenis pengadaan yang beragam.
Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja makan dan minum rapat yang nilainya mencapai sekitar Rp630 juta. Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat mengerjakan pengadaan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan gedung, cendera mata, pakaian olahraga, perabot kantor, pakan natura, hingga berbagai belanja bahan lainnya.
Tak berhenti di situ, CV Aqila Daffa juga muncul dalam berbagai pengadaan lain seperti kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bahan bangunan konstruksi, jasa pelayanan umum perkantoran, kegiatan harmonisasi dengan tokoh agama dan masyarakat, hingga pengadaan obat-obatan.
Besarnya jumlah paket yang jatuh ke satu perusahaan membuat publik mulai mempertanyakan efektivitas sistem e-Katalog yang seharusnya membuka ruang persaingan sehat antar penyedia.
Direktur Eksekutif LSM Transparansi untuk Negeri, Irwan Ahmad, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap normal. Ia menyebut konsentrasi ratusan paket pada satu penyedia berpotensi membuka ruang praktik pengadaan yang tidak sehat.
“Ini bukan sekadar angka, tapi soal prinsip keadilan dalam pengadaan. Ketika satu penyedia menguasai ratusan paket, patut dipertanyakan bagaimana mekanisme seleksinya berjalan. Apakah benar-benar terbuka dan kompetitif, atau justru ada pola tertentu yang mengarah pada penguasaan oleh pihak tertentu,” tegas Irwan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat data yang sudah terbuka di sistem pengadaan nasional.
“Kami meminta aparat tidak menunggu laporan resmi. Data sudah terbuka di sistem, tinggal ditelusuri. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan di daerah,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti potensi matinya persaingan usaha lokal apabila sebagian besar paket pengadaan terus berputar pada perusahaan yang sama.
“E-Katalog dibuat untuk memperluas kesempatan usaha dan menciptakan transparansi. Tapi jika yang terjadi justru dominasi berulang oleh satu perusahaan, maka publik berhak curiga ada yang tidak sehat dalam prosesnya,” katanya.
Fenomena ini kini menjadi sorotan baru di Sulawesi Selatan. Setelah Bone ramai diperbincangkan karena dugaan konsentrasi paket miliaran rupiah pada satu perusahaan, kini Wajo justru disebut memiliki pola yang lebih besar dan lebih masif.

